Ketentuan OJK untuk Website Perusahaan Emiten Atau Perusahaan Publik (Tbk)

Tanggal 26 Juni 2015, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia mengeluarkan beberapa kebijakan untuk website milik perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (Tbk).

Hal ini di ambil untuk memberikan informasi yang lebih transparan kepada publik dan juga kenyamanan terhadap investor.

Beberapa langkah yang di ambil oleh OJK dinilai baik karena dengan adanya teknologi, seseorang dapat dengan mudah mendapatkan informasi tentang perusahaan tersebut.

Selain perusahaan wajib memiliki website, ada beberapa kriteria tambahan yang perlu dilengkapi.

Apa saja yang perlu di lengkapi oleh sebuah website dari perusahaan Emiten atau Publik?

Minimal Dual Language (Inggris – Indonesia)

Website harus berisikan informasi dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Bahasa asing lain boleh di tambahkan, namun kedua bahasa ini adalah yang paling penting untuk ada di dalam website.

Konten atau informasi yang disajikan juga harus sama antar bahasa. Apabila ada perbedaan maksud atau penafsiran di dalam konten bahasa asing, maka akan di tentukan dari arti konten dalam bahasa Indonesia.

Informasi Wajib

Ada beberapa informasi yang harus ada dalam website. Informasi tersebut antara lain:

  • Informasi Umum tentang perusahaan
    • Minimal Nama, Alamat dan Kontak (telp, fax, email) kantor pusat dan/atau kantor perwakilan, dan alamat pabrik (apabila tersedia).
    • Riwayat perusahaan
    • Struktur Organisasi
    • Struktur Kepemilikan
    • Profil Direksi, Dewan Komisaris, Komite, dan Sekretaris perusahaan dengan ketentuan minimum:
      • Foto
      • Nama
      • Riwayat Jabatan, termasuk rangkap jabatan
      • Riwayat Pendidikan
      • Hubungan afiliasi dengan anggota direksi atau dewan komisaris lainnya.
    • Nama & alamat Akuntan publik yang mengaudit
    • Dokumen Anggaran Dasar
  • Informasi untuk Investor atau Pemodal
    • Prospektus Penawaran Umum
    • Laporan tahunan 5 tahun terakhir
    • Informasi keuangan
      • Laporan keuangan tahunan 5 tahun terakhir
      • Laporan keuangan tengah tahunan 5 tahun terakhir
      • Ikhtisar data keuangan penting, dalam bentuk perbandingan untuk 5 tahun terakhir yang minimal berisikan:
        • Pendapatan
        • Laba Bruto
        • Laba / Rugi
        • Jumlah laba (rugi) yang di atribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali
        • Total laba (rugi) komprehensif
        • Jumlah laba (rugi) komprehensif yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk dan kepentingan non pengendali
        • Laba (rugi) per saham
        • jumlah aset
        • jumlah liabilitas
        • Jumlah ekuitas
        • Rasio laba (rugi) terhadap jumlah aset
        • Rasio laba (rugi) terhadap ekuitas
        • Rasio laba (rugi) terhadap pendapatan
        • Rasio lancar
        • Rasio liabilitas terhadap ekuitas
        • Rasio liabilitas terhadap jumlah aset
        • Informasi dan rasio keuangan lain yang relevan dengan perusahaan dan jenis industri
      • Informasi Rapat Umum Pemegang Saham
        • Pengumuman dan pemanggilan
        • Bahan mata acara yang di bahas dalam RUPS
        • Riwayat calon anggota direksi atau dewan komisaris apabila ada perubahan
        • Ringkasan risalah RUPS
      • Informasi umum
        • Jumlah saham beredar
        • Pemecahan saham (apabila ada)
        • Penggabungan saham (apabila ada)
        • Saham bonus (apabila ada)
        • Perubahan nilai nominal saham (apabila ada)
      • Informasi obilgasi dan/atau Sukuk
        • Nilai obilgasi yang belum lunas/terhutang dan/atau sukuk
        • Hasil pemeringkatan obligasi dan/atau sukuk
        • Tanggal jatuh tempo
        • Tingkat bunga obligasi dan/atau imbal hasil Sukuk
      • Informasi Deviden
      • Informasi untuk pemodal, media, publik dan analis (apabila ada)
  • Informasi tata kelola perusahaan
    • Pedoman kerja Direksi atau Dewan Komisaris
    • Pengangkatan, pemberhentian, dan/atau kekosongan Sekretaris Perusahaan
    • Piagam Unit Audit Internal
    • Kode etik
    • Pedoman kerja komite
    • Pengangkatan dan pemberhentian anggota komite Audit
    • Uraian prosedur Nominasi dan Remunerasi, apabila tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi kebijakan manajemen risiko
    • kebijakan mekanisme sistem pelaporan pelanggaran (jika ada)
    • kebijakan anti korupsi (jika ada)
    • kebijakan terkait seleksi pemasok dan hak kreditur (jika ada)
    • kebijakan dalam peningkatan kemampuan vendor (jika ada)
  • Informasi tanggung jawab sosial perusahaan (CSR)
    • Kebijakan, jenis program, dan biaya
      • lingkungan hidup
      • praktik ketenagakerjaan, kesehatan, dan keselamatan kerja
      • pengembangan sosial dan kemasyarakatan
      • tanggung jawab produk dan/atau layanan

Ketentuan tersebut wajib dipenuhi setidaknya di bulan Desember 2015.

Untuk informasi lebih lengkapnya, anda bisa download dokumen dari OJK disini

Apabila anda perlu membuat website tersebut, anda bisa menghubungi kami.

Share this post :

Scroll to Top
WhatsApp chat