Perusahaan yang hendak melakukan kerja sama wajib membuat surat perjanjian. Memorandum of Understanding atau MoU adalah salah satu jenis surat perjanjian yang sering digunakan untuk memperoleh kesepakatan dari kedua belah pihak. Namun, perlu diingat bahwa MoU tidak bersifat mengikat dan dibuat sebagai framework untuk membuat surat perjanjian pada tahap kesepakatan berikutnya.
Tidak sedikit orang yang salah kaprah mengenai MoU dengan surat perjanjian yang lebih bersifat mengikat. Faktanya, MoU hanya berlaku dalam jangka waktu tertentu sebelum dikeluarkan surat perjanjian yang lebih bersifat mengikat. Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan MoU itu? Apa saja isi yang harus dicantumkan dalam sebuah Mou? Mari simak penjelasannya dalam artikel berikut ini.
Daftar Isi
TogglePengertian MOU
Beberapa ahli memiliki pandangan tersendiri tentang pengertian MoU. Menurut Munir Fuady, MoU adalah dokumen perjanjian pendahuluan yang hanya berisi hal-hal pokok atau utama dari sebuah perjanjian. Hal-hal pokok tersebut kemudian akan dijelaskan lebih rinci dalam surat perjanjian berikutnya. Sedangkan I Nyoman Sudana mengartikan MoU sebagai surat perjanjian awal yang akan diikuti oleh perjanjian lainnya, tetapi tetap berisi kesepakatan antara dua belah pihak dan lebih.
Ada dua perspektif mengenai kekuatan MoU dalam mengikat pihak yang terlibat di dalamnya. Pertama, MoU hanyalah dokumen prosedural dan tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali. Pandangan lainnya menyatakan bahwa MoU adalah sebuah dokumen hukum atau legal document sehingga mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bisa digunakan sebagai dasar untuk menuntut atau mempertahankan hak pihak yang terlibat.
Isi dalam MoU
Dalam membuat MoU, ada beberapa bagian yang wajib dimasukkan di dalamnya. Apa saja bagian-bagian penting dalam MoU?
1. Identitas Para Pihak
MoU melibatkan dua belah pihak atau lebih yang saling bersepakat. Oleh karena itu, isi MoU harus diawali dengan identitas dari masing-masing pihak yang terlibat dalam perjanjian. Identitas ini mencakup nama, jabatan, alamat perusahaan, dan jenis kegiatan yang dilakukan oleh setiap pihak.
2. Tujuan Dibentuknya MoU
MoU dibuat untuk mencapai tujuan tertentu yang ingin dicapai oleh para pihak yang terlibat di dalamnya. Oleh karena itu, isi MoU harus memuat tujuan yang ingin dicapai. Tujuan tersebut harus ditulis dengan jelas dan spesifik meski hanya memuat hal-hal pokok dari sebuah perjanjian saja.
3. Ruang Lingkup MoU
Ruang lingkup MoU mencakup kegiatan atau bentuk kerja sama yang akan dilakukan oleh para pihak yang terlibat di dalamnya. Bagian ini harus ditulis dengan jelas agar para pihak yang terlibat bisa memiliki bayangan kegiatan yang harus dilakukan selama masa kerja sama berlangsung.
Baca Juga: CSS Adalah: Definisi, Jenis, Fungsi, Tekniknya
4. Waktu dan Tempat
Isi dalam MoU juga mencantumkan waktu dan tempat terlaksananya perjanjian kerja sama antara para pihak yang terlibat. Bagian ini berguna untuk menghindari kesalahpahaman dan menjamin kelancaran kerja sama yang akan dijalani.
5. Kewajiban Para Pihak
Dalam isi MoU, dijelaskan kewajiban masing-masing pihak yang terlibat dalam kerja sama. Kewajiban ini harus ditulis dengan jelas dan terperinci agar bisa dipenuhi oleh masing-masing pihak. Lagi pula, MoU juga berguna untuk mengomunikasikan bentuk kegiatan yang harus dilakukan oleh kedua belah pihak.
6. Sanksi Jika Ada Pelanggaran
Walaupun belum tentu bersifat mengikat, MoU tetap harus mencantumkan sanksi atau konsekuensi yang akan diberikan jika ada pelanggaran dari salah satu pihak. Bagian ini berguna agar kesepakatan yang sudah dibuat tetap berjalan dengan baik dan lancar.
Proses Pembuatan MoU
Setelah mengetahui komponen penting dalam MoU, barulah Anda bisa membuat dokumen penting ini. Bagaimana proses pembuatan MoU dari awal perjanjian hingga selesai? Simak penjelasan berikut ini.
1. Penentuan Tujuan dan Ruang Lingkup MoU
Pada tahap ini, para pihak yang terlibat harus menentukan tujuan dan ruang lingkup MoU yang ingin dicapai. Tujuan dan ruang lingkup MoU harus jelas dan spesifik agar tidak terjadi kesalahpahaman di antara para pihak nantinya.
2. Penyusunan Draf MoU
Setelah menentukan tujuan, Anda bisa mulai menyusun draf MoU. Dalam tahap ini, para pihak akan menentukan isi dan bentuk dari MoU sesuai dengan tujuan dan ruang lingkup yang telah disepakati sebelumnya.
Baca Juga: Word of Mouth Adalah Cara Kuno? Apakah Hal Ini Benar?
3. Negosiasi dan Revisi
Draf MoU yang disusun kemudian didiskusikan di antara pihak yang terlibat. Pada tahap ini, para pihak akan membahas isi MoU dan mereka bisa melakukan perbaikan apabila ada poin yang dirasa kurang memuaskan. Proses ini terus dilakukan sampai tercapai kesepakatan yang diinginkan.
4. Penandatanganan MoU
MoU yang sudah disepakati kemudian ditandatangani secara resmi. Penandatanganan MoU bertujuan untuk menunjukkan kesepakatan yang sah dan mengikat para pihak yang terlibat. Nantinya, MoU ini bisa digunakan untuk membuat surat perjanjian yang lebih resmi.
Keuntungan MoU bagi Bisnis
Mengapa bisnis harus membuat MoU terlebih dahulu dan tidak langsung menulis surat perjanjian saja? Pasalnya, MoU membawa keuntungan bagi bisnis maupun pihak yang akan diajak kerja sama. Apa saja keuntungannya?
1. Memperoleh Kesepakatan Bersama
MoU memungkinkan para pihak yang terlibat untuk mencapai kesepakatan bersama sebelum membuat surat perjanjian yang lebih formal. Para pihak yang terlibat bisa memastikan bahwa kesepakatan yang dicapai telah disetujui oleh semua pihak melalui MoU.
2. Menghindari Risiko Ketidakpastian
MoU membantu menghindari risiko ketidakpastian yang mungkin terjadi dalam sebuah bisnis. Para pihak yang terlibat bisa memperoleh informasi yang lebih jelas dan terinci tentang ekspektasi dari kerja sama yang akan dilakukan.
Baca Juga: Strategi Pemasaran Word of Mouth Adalah Strategi yang Mulai Berevolusi
3. Sebagai Perjanjian dan Negosiasi Awal
MoU dapat digunakan sebagai perjanjian dan negosiasi awal sebelum membuat surat kontrak formal. Dalam MoU, para pihak bisa menentukan beberapa poin penting sebelum membuat surat perjanjian yang lebih rinci dan mengikat. Bisa dikatakan bahwa MoU bisa mempercepat proses pembuatan surat kontrak formal karena poin yang ada di dalamnya sudah disepakati.
4. Kemudahan Pembatalan
Terakhir, MoU lebih mudah untuk dibatalkan daripada surat perjanjian. Apabila terjadi perubahan kondisi bisnis atau kesepakatan yang tidak bisa tercapai, MoU dapat dibatalkan karena tidak didasarkan pada perjanjian hukum.
Kesimpulannya, MoU adalah surat perjanjian awal yang hanya berisi hal-hal pokok dari sebuah kesepakatan. MoU sangat dibutuhkan dalam kerja sama di bidang apa pun, termasuk juga jika Anda ingin berpartner bersama ToffeeDev, Digital Marketing Agency Indonesia. Ya, Anda bisa menggunakan layanan Digital Marketing dari ToffeeDev untuk meningkatkan keberhasilan dalam pemasaran produk. Hubungi kami segera dan mulailah bekerja sama dengan kami untuk mencapai kesuksesan bisnis Anda!