Saat ini, total pengusaha di Indonesia baru 3,4 persen dari populasi 275 juta jiwa. Jumlah ini masih jauh dari kriteria suatu negara maju yang membutuhkan jumlah pengusaha setidaknya 12-14 persen. Untuk mendorong perekonomian tanah air, dibutuhkan banyak pengusaha yang mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat.
Jika Anda tertarik untuk menjadi pengusaha, sekarang adalah saatnya. Jangan lupa juga untuk membuat surat izin usaha agar usaha yang didirikan bisa berjalan dengan lancar. Yuk, simak cara membuat surat izin usaha berikut ini!
Apa Itu Surat Izin Usaha?
Surat izin usaha, atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), adalah surat yang menunjukkan legalitas suatu usaha. Surat ini dikeluarkan oleh badan hukum dan diwajibkan bagi setiap pelaku usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp50 juta.
Untuk pelaku usaha dengan kekayaan bersih di bawah Rp50 juta, punya surat izin usaha tidak wajib hukumnya meskipun tetap bisa dimiliki jika ingin. Dengan surat izin, usaha bisa mendapat perlindungan hukum, lebih kredibel, dan bisa menunjang perkembangan usaha.
Baca Juga: 10 Cara Mendapatkan Modal Usaha
Syarat Mendapatkan Surat Izin Usaha
Sebelum mengetahui cara membuat surat izin usaha, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan sebagai syarat mendapatkan surat izin usaha. Berikut informasinya:
- 1 Lembar fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- 3 Lembar fotokopi Kartu Keluarga (KK);
- 3 Lembar fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat perjanjian sewa tanah jika usaha dijalankan di atas tanah sewa;
- Fotokopi KTP milik pemberi sewa tanah;
- 2 Lembar pas foto berwarna ukuran 3×4;
- Bersedia mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lewat surat pernyataan.
Jika sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan surat izin usaha, selanjutnya Anda bisa mengurus surat izin usaha dengan mendatangi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai domisili (offline), atau mengurusnya secara online.
Dahulu, masa berlaku surat izin usaha adalah lima tahun sehingga pemilik usaha perlu melakukan perpanjangan secara berkala. Namun, sekarang surat izin usaha bisa berlaku untuk seterusnya, sehingga Anda hanya perlu mengurusnya satu kali saja.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat Bisnis Plan untuk Mendirikan Usaha
2 Cara Membuat Surat Izin Usaha
Seperti yang disinggung sebelumnya, ada dua cara membuat surat izin usaha, yaitu secara offline dan online. Berikut penjelasannya.
- Cara Membuat Surat Izin Usaha secara Offline
Anda bisa membuat surat izin usaha secara offline dengan mengunjungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan terdekat. Lalu, lakukan beberapa langkah berikut ini:
- Bawa semua dokumen yang disyaratkan;
- Ambil formulir pendaftaran;
- Lengkapi formulir pendaftaran dengan data yang benar;
- Tanda tangani formulir di atas meterai;
- Fotokopi formulir pendaftaran sebanyak 2 lembar;
- Bayar biaya penerbitan surat izin usaha sesuai kebijakan wilayah;
- Siapkan bujet Rp1,5 juta hingga Rp2,5 juta untuk surat izin usaha kecil dan menengah;
- Siapkan bujet Rp2,5 juta-Rp4 juta untuk surat izin usaha besar:
- Tunggu proses penerbitan surat izin usaha sekitar 2 minggu.
Jika surat izin usaha Anda sudah diterbitkan, petugas kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan akan segera menghubungi Anda. Anda perlu kembali mengunjungi kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mengambil surat izin usaha tersebut. Jika merasa repot dengan cara membuat surat izin usaha secara offline, Anda bisa beralih ke cara membuat surat izin usaha secara online.


- Cara Membuat Surat Izin Usaha secara Online
Untuk membuat surat izin usaha secara online, pertama-tama Anda harus membuat akun di sistem Online Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara elektronik. Isilah formulir registrasi di laman OSS dengan memasukkan berbagai informasi dan data yang dibutuhkan, seperti NIK pemilik usaha dan sebagainya.
Jika Anda menjalankan suatu usaha berbentuk PT, CV, yayasan, koperasi, firma, atau persekutuan perdata, Anda perlu menyiapkan dokumen pengesahan di Kementerian Hukum dan Ham lewat AHU online sebelum mengakses OSS. Setelah formulir pendaftaran diisi, Anda akan menerima email berisi akun pengguna (user account) dan kata sandi (password).
User account dan password dari pihak OSS tersebut bisa Anda gunakan untuk mengakses sistem OSS. Anda bisa membuat surat izin usaha secara online di sistem yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS (Kementerian Investasi/BKPM) ini dengan sejumlah langkah berikut:
- Masuk ke laman sistem OSS menggunakan akun dan kata sandi;
- Pilih ‘Perizinan Berusaha’, kemudian pilih bentuk usaha Anda;
- Pastikan semua kolom formulir yang ditampilkan diisi dengan lengkap dan benar;
- Pilih ‘Simpan dan Lanjutkan’;
- Jika ingin mendaftarkan lebih dari satu jenis usaha, pilih ‘Tambah Usaha’;
- Untuk usaha mikro dan kecil, ajukan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan;
- Izin tersebut bisa ditemukan dalam formulir Komitmen Prasarana Usaha;
- Jika sudah, pilih ‘Selanjutnya’;
- Cek tampilan rangkuman data yang akan didaftarkan;
- Teliti data yang Anda masukkan;
- Jika data sudah benar, klik kotak ‘Disclaimer’, kemudian pilih ‘Proses NIB’;
- Pilih ‘output NIB dan Izin Usaha’ untuk melihat data NIB, izin lingkungan, izin usaha, dan izin lokasi;
- Umumnya, lama pengurusan NIB OSS adalah 1 hari dari pengajuan;
- Jika surat izin usaha sudah keluar, Anda bisa mencetaknya secara online.
Baca Juga: Jenis-Jenis Risiko Bisnis Online yang Sering Dihadapi
Pentingnya Memiliki Surat Izin Usaha
Sebagai pemilik usaha, Anda perlu memiliki surat izin usaha agar dapat menjalankan operasional usaha dengan aman, nyaman, dan lancar. Bermodal surat izin usaha, Anda tidak perlu mengkhawatirkan berbagai ancaman yang kerap menimpa usaha yang tidak punya izin, misalnya penertiban dan pembongkaran. Dengan demikian, Anda bisa fokus menjalankan usaha agar lebih berkembang dan meraih banyak keuntungan.
Cara membuat surat izin usaha ternyata tidak terlalu sulit, bukan? Jika surat izin usaha sudah diterbitkan dan usaha Anda siap dijalankan, saatnya memasarkan usaha tersebut dengan strategi Digital Marketing yang tepat. Serahkan kebutuhan tersebut kepada ToffeeDev, digital agency yang menyediakan berbagai layanan Digital Marketing secara menyeluruh dan dapat dipersonalisasi sesuai kebutuhan Anda. Segera klik di sini untuk terhubung dengan tim ToffeeDev!